Year
2014
Published in
-
Abstract
Perumahan layak merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh \n\nNegara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Salah satu syarat perumahan layak adalah \n\nkecukupan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. \n\nPada kenyataannya, penyediaan dan pengelolaan PSU permukiman tersebut masih belum \n\nberjalan optimal. Untuk dapat dikelola secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas, PSU \n\nyang telah disediakan pengembang beberapa jenisnya harus diserahkan kepada pemerintah \n\ndaerah. Ternyata masih cukup banyak pengembang di Kota Surabaya, Bandung yang belum \n\nsepenuhnya menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota. Ada beberapa kondisi yang tercatat \n\nmisalnya belum menyerahkan sama sekali, sudah menyerahkan tapi belum tuntas atau sedang \n\ndalam proses penyerahan, sudah menyerahkan tetapi terhambat dalam pr