Year
2017
Published in
-
Abstract
Lahan pertanian memiliki peran dan fungsi strategis bagi masyarakat yang bercorak\nagraris karena terdapat banyak penduduk yang menggantungkan hidup pada sektor\npertanian. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan, lahan merupakan\nsumber daya pokok dalam usaha pertanian. Terutama pada kondisi yang sebagian besar\nbidang usahanya masih bergantung pada pola pertanian berbasis lahan. Lahan\nmerupakan sumber daya alam yang bersifat langka karena jumlahnya tidak bertambah,\ntetapi kebutuhan terhadap lahan selalu meningkat. Mengingat fungsi strategis lahan dan\nsebagai upaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian maka pemerintah telah\nmenerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan\nPertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Lahan pertanian pangan berkelanjutan\n(LP2B) ditentukan atas pertimbangan aspek fisik, sosial dan ekonomi sesuai dengan\nkebutuhan pangan lokal saat ini, serta perencanaan kebutuhan pangan untuk jangka\npanjang sehingga status kecukupan pangan suatu wilayah terpenuhi.